202 Guru PNS Gagal Naik Pangkat

202 Guru PNS Gagal Naik Pangkat

\"BupatiARGA MAKMUR, BE – Dari 759 PNS di Kabupaten Bengkulu Utara yang diusulkan naik pangkat, ternyata hanya 557 PNS yang disetujui, sedangkan 202 PNS tidak. Kenaikan pangkat tersebut merupakan periode 1 April 2014 yang sudah diusulkan pada awal bulan Januari tahun 2014 lalu oleh BKD BU kepada BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan. Kepala BKD Kabupaten BU, Dullah SE mengatakan, 559 orang PNS yang naik pangkat kemarin terdiri dari golongan IV sebanyak 36 orang, golongan III sebanyak 379 orang, golongan II sebanyak 132 orang, serta golongan I sebanyak 10 orang. Sedangkan 202 PNS lagi yang ditunda kenaikan pangkatnya, merupakan dari PNS tenaga guru karena masalah tim penempatan angka kredit. Penyebabnya bahwa penilaian tahun 2014 tim penilaian angka kredit kinerja PNS harus memiliki SK sertifikasi, dan permasalahan kedua yakni belum diterbitkannya SK inpasif yakni pengelompokkan jabatan guru diantaranya jabatan guru muda, guru pratama, dan guru madya, sehingga SK tersebut harus diubah. \"Ya ada 202 PNS yang ditunda kenaikan pangkatnya  dan ini semua berasal dari guru, karena ada SK tim penilaian kredit yang belum memiliki SK sertifikasi, dan perubahan SK jabatan guru yang belum diterbitkan,\" tandasnya. Dullah juga mengatakan untuk, ratusan PNS yang ditunda kenaikan pangkatnya itu, akan diusulkan kembali ke BKN Regional VII Palembang Sumatera Selatan di bulan Juli mendatang, sehingga para PNS tersebut harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan yang menjadi kendala itu. “Kenaikan pangkat itu akan diajukan untuk periode Oktober tahun 2014 medatang, sehingga data harus sudah lengkap pada akhir Juli mendatang. Jika terlambat maka kenaikan pangkat para PNS harus menunggu lagi dengan proses yang cukup lama, karena pihak BKN akan mendahulukan berkas yang sudah masuk dan lengkap lebih dulu,\" ujar Dullah. Sementara Bupati BU, Imron Rosyadi mengucapkan selamat kepada ratusan PNS atas kenaikan pangkat para PNS itu, dengan harapan jabatan yang sudah diberikan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, karena pangkat adalah penghargaan kerja yang diberikan pemerintah atas pengabdiannya.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: